Dalam UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan digugat ke Mahlamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan CP (Cerebral Palsy). Narkotika Golongan 1 yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian international mengandung manfaat kesehatan dan huga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negata, bahkan sudah ada negara Asean yang menerapkan hal tersebut.
EJA Surabaya
NGO yang bergerak dalam membantu komunitas Pengguna Napza terutama dalam pendampingan hukum dan fokus pada advokasi mengenai kebijakan Napza
Rabu, 28 April 2021
Uji Materiil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi
Selasa, 27 April 2021
Medical Mariyuana for Indonesia
Togather is more possible make this thing work it out!
Sabtu, 27 Juni 2020
Indonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah
Dari pernyataan ini timbul berbagai kejanggalan dan persoalan mendasar dari alur argumentasi penolakan tersebut, yaitu:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BNN belum pernah melakukan penelitian terkait ganja medis di Indonesia. Upaya untuk penelitian sebenarnya sudah pernah diusahakan dengan menunjuk Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, namun kandas karena penolakan dari BNN. Untuk itu kami meragukan hasil penelitian yang disebut oleh tim koordinasi tersebut. Tetapi dengan senang hati kami akan mempelajari apabila penelitian tersebut benar dan valid, sudah ada dan pernah dilakukan di Indonesia.
Kedua, terdapat banyak sejarah pemanfaatan ganja medis di Indonesia, baik dari budaya maupun kasus-kasus yang bermunculan seperti Reyndhart Rossy dan Fidelis, namun peristiwa ini tidak pernah diteliti baik oleh Kemenkes maupun BNN. Dampaknya fatal, istri dari Fidelis meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan yang sesuai.
Ketiga, dalam keterangan ini diakui (setidaknya berdasarkan alur pikir dari koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN) bahwa kandungan ganja (CBD) dapat digunakan untuk berbagai penyakit atau dengan kata lain keberadaan ganja medis benar adanya. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tim koordinasi ini benar-benar memahami terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis?
Untuk itu kami menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN tersebut, karena untuk sekelas pemerintah, harusnya ada dasar yang cukup kuat dan sahih dalam mengambil kebijakan. Sehingga kami berharap bahwa tim koordinasi antar-lembaga tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah hasil penelitian.
Akan sangat fatal apabila pemerintah mengambil keputusan hanya berdasarkan opini, stigma dan ketakutan tanpa benar-benar melihat bukti kredibel, kondisi yang sering terjadi dalam pengambilan kebijakan narkotika di Indonesia. Nampaknya Presiden Jokowi perlu kembali menegaskan visi revolusi mental kepada jajaran pengambil kebijakan, terutama bagi pemerintah harus ada penegasan ulang terkait pernyataan Presiden bahwa kebijakan publik harus diambil berdasarkan data sains atau bukti ilmiah.
Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan
Selasa, 23 Juni 2020
Press Release Penangkapan Reynhardt Rossy N
Sabtu, 13 Juni 2020
Adaptasi Kebiasaan Baru
Kamis, 11 Juni 2020
Rabu, 10 Juni 2020
Bebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis
#BebaskanReyndhart #Ganjamedis
Kembali lagi terjadi kasus hukum akibat menggunakan narkotika jenis tanamanan (ganja) untuk kebutuhan Medis. Setelah kasus ganja medis yang sempat populer yakni kasus Fidelis Arie di tahun 2017 karena menggunakan ganja untuk mengobati istirinya yang mengidap Syringomyelia. Kini kasus hukum terkait ganja medis, menimpa Reynhardt Siahaan yang didakwa atas penggunaan ganja yang kini menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum.
Walaupun dalam UU Narkotika kita melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat 1), namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika.
Sebagaimana kita tahu jika UU Narkotika Indonesia masih kerap mengkriminalisasi penggunaan narkotika. Dalam kasus yang menimpa Fidelis, dan kini dialami Reynhart, sudah seharusnya pemerintah serta Majelis Hakim (dalam kasus Reynhart) mengedepankan prinsip hak atas kesehatan danmengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Rilis lengkap dapat teman-teman lihat
Source : LBHM
Uji Materiil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi
Dalam UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan digugat ke Mahlamah Konstitusi oleh 3 orang ibu d...