Rabu, 28 April 2021

Uji Materiil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Dalam UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan digugat ke Mahlamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan CP (Cerebral Palsy). Narkotika Golongan 1 yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian international mengandung manfaat kesehatan dan huga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negata, bahkan sudah ada negara Asean yang menerapkan hal tersebut.

Koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy). Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.

Unduh Dokumen :


Selasa, 27 April 2021

Medical Mariyuana for Indonesia


Togather is more possible make this thing work it out!



Bantu Ibu Dwi legalkan pemanfaatan ganja medis di Indonesia dengan menyebarkan video ini ke orang-orang yang kamu sayangi, terutama ibu kamu...

Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa permohonan Ibu Dwi, Ibu Santi, dan Ibu Nafiah yang memiliki anak-anak yang menderita Cerebral Palsy untuk pemanfaatan Narkotika golongan I (ganja) demi kebutuhan pelayanan kesehatan anak-anaknya

Mari kita pastikan cinta menang, pastikan kasih sayang mengalahkan segalanya, pastikan Musa tersenyum di surga karena #rakyatberhaksehat

Sebarkan! 

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan ICJR,  Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN

Sabtu, 27 Juni 2020

Indonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah

Pada konferensi pers 24 Juni 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait Covid-19 selalu didasari pada data sains. Namun hal itu nampaknya tidak selalu berlaku bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia, berdasarkan rapat koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN telah merumuskan kesimpulan sebagai jawaban Indonesia untuk Komite Ahli Ketergantungan Obat WHO. Kami percaya kesimpulan itu tidak diambil berdasarkan bukti, namun sekedar opini dan stigma terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis.
Pernyataan dari Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar yang mewakili koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN ini justru memunculkan tanda tanya. Dalam pernyataan yang kami dapatkan berdasarkan informasi dari media, tim koordinasi menyatakan bahwa penolakan pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis lantaran jenis ganja di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropa atau Amerika. Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi (18%) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif.
Kemudian, disebutkan pula bahwa ganja medis yang digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, termasuk epilepsi, bukanlah ganja seperti yang ada di Indonesia. Ganja untuk medis tersebut telah melalui proses rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.
Dari pernyataan ini timbul berbagai kejanggalan dan persoalan mendasar dari alur argumentasi penolakan tersebut, yaitu: 
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BNN belum pernah melakukan penelitian terkait ganja medis di Indonesia. Upaya untuk penelitian sebenarnya sudah pernah diusahakan dengan menunjuk Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, namun kandas karena penolakan dari BNN. Untuk itu kami meragukan hasil penelitian yang disebut oleh tim koordinasi tersebut. Tetapi dengan senang hati kami akan mempelajari apabila penelitian tersebut benar dan valid, sudah ada dan pernah dilakukan di Indonesia.
Kedua, terdapat banyak sejarah pemanfaatan ganja medis di Indonesia, baik dari budaya maupun kasus-kasus yang bermunculan seperti Reyndhart Rossy dan Fidelis, namun peristiwa ini tidak pernah diteliti baik oleh Kemenkes maupun BNN. Dampaknya fatal, istri dari Fidelis meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan yang sesuai.
Ketiga, dalam keterangan ini diakui (setidaknya berdasarkan alur pikir dari koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN) bahwa kandungan ganja (CBD) dapat digunakan untuk berbagai penyakit atau dengan kata lain keberadaan ganja medis benar adanya. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tim koordinasi ini benar-benar memahami terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis?
Untuk itu kami menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN tersebut, karena untuk sekelas pemerintah, harusnya ada dasar yang cukup kuat dan sahih dalam mengambil kebijakan. Sehingga kami berharap bahwa tim koordinasi antar-lembaga tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah hasil penelitian.
Akan sangat fatal apabila pemerintah mengambil keputusan hanya berdasarkan opini, stigma dan ketakutan tanpa benar-benar melihat bukti kredibel, kondisi yang sering terjadi dalam pengambilan kebijakan narkotika di Indonesia. Nampaknya Presiden Jokowi perlu kembali menegaskan visi revolusi mental kepada jajaran pengambil kebijakan, terutama bagi pemerintah harus ada penegasan ulang terkait pernyataan Presiden bahwa kebijakan publik harus diambil berdasarkan data sains atau bukti ilmiah.

Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, Yakeba, Rumah Cemara, LGN, IJRS, LBH Masyarakat, EJA

Selasa, 23 Juni 2020

Press Release Penangkapan Reynhardt Rossy N

Satu lagi, Reyndhardt Rossy N, Siahaan Korban Kampanye Buta Anti Narkotika Pemerintah Indonesia

Perjuangan Reyndhart Rossy mendapatkan keadilan terpatahkan. Pada Senin, 22 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukum Rossy selama 10 bulan penjara. Koalisi menyayangkan Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Kondisi Reyndhart Rossy yang menjadikan penggunaan ganja sebagai jalan terakhir sebagai pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya dan tidak menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan lain sayangnya tidak menjadi pertimbangan Hakim sama sekali. Dalam kondisi tersebut, Reyndhart Rossy seharusnya dapat masuk dalam kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu sudah seharusnya Reyndhart Rossy lepas dari seluruh tuntutan hukum.
Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan. Putusan ini bahkan melebihi masa tahanan yg sudah mencapai 7 bulan, dengan kata lain Rossy masih harus menjalankan 3 bulan di penjara. Praktik seperti ini hanya akan semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di indonesia dan memperlihatkan bahwa seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan warga negaranya.
Kasus Reyndhart Rossy harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart Rossy sebagai salah satu korbannya. Reyndhart Rossy adalah contoh nyata kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, tetapi tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah harus mulai melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam kebijakan narkotika.
Reyndhart jelas  bukan yang pertama, dan pastinya tidak akan menjadi yang terakhir. Tanpa reformasi kebijakan narkotika dari Pemerintah. Mau berapa Rossy lagi yang harus dikorbankan?
Jakarta, 22 Juni 2020

Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba, LGN

Sabtu, 13 Juni 2020

Adaptasi Kebiasaan Baru

Another name for new normal


Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sudah melakukan beberapa upaya yakni salah satunya menerbitkan brosur tentang "Adaptasi Kebiasaan Baru". Nama brosur ini pasti sangat terpengaruh dengan sebagian orang yang tidak setuju dengan istilah New Normal.
Kami sangat mengapresiasi teman-teman yang tergabung dalam Gugus Tugas tersebut dan semua yang terlibat dalam pembuatan brosur yang akan kami tampilkan dibawah linknya. Kami sangat mengharapkan masyarakat dari kalangan bawah sampa kalangan atas dapat memahami brosur tersebut, dan yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan hal-hal penting yang dijelaskan dalam brosur tersebut.
Semoga pemerintah sudah memikirkan semua dampak positif dan negatif terhadap langkah yang diambilnya walau angka kenaikan kasus positif covid 19 dalam 3-4 hari terakhir ini masih mencapai angka tertingginya. Kami sebagai masyarakat sipil hanya bisa berharap semoga semua sektor yang terdampak oleh Pandemi ini bisa menghadapinya dan kehidupan bermasyarakat bisa berjalan dengan baik walau ada standar kesehatan yang wajib harus dilakukan.

Berita selengkapnya :

Rabu, 10 Juni 2020

Bebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis

#BebaskanReyndhart #Ganjamedis

Kembali lagi terjadi kasus hukum akibat menggunakan narkotika jenis tanamanan (ganja) untuk kebutuhan Medis. Setelah kasus ganja medis yang sempat populer yakni kasus Fidelis Arie di tahun 2017 karena menggunakan ganja untuk mengobati istirinya yang mengidap Syringomyelia. Kini kasus hukum terkait ganja medis, menimpa Reynhardt Siahaan yang didakwa atas penggunaan ganja yang kini menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum.

Walaupun dalam UU Narkotika kita melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat 1), namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika.

Sebagaimana kita tahu jika UU Narkotika Indonesia masih kerap mengkriminalisasi penggunaan narkotika. Dalam kasus yang menimpa Fidelis, dan kini dialami Reynhart, sudah seharusnya pemerintah serta Majelis Hakim (dalam kasus Reynhart) mengedepankan prinsip hak atas kesehatan danmengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat 

https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2020/06/Rilis-Pers-Koalisi_Bebaskan-Reynhart-Siahaan-di-kasus-Ganja-Medis.pdf

Source : LBHM

Uji Materiil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Dalam UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan digugat ke Mahlamah Konstitusi oleh 3 orang ibu d...