Pada konferensi pers 24 Juni 2020, Presiden Jokowi menyatakan
bahwa kebijakan terkait Covid-19 selalu didasari pada data sains. Namun hal itu
nampaknya tidak selalu berlaku bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia,
berdasarkan rapat koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN telah
merumuskan kesimpulan sebagai jawaban Indonesia untuk Komite Ahli
Ketergantungan Obat WHO. Kami percaya kesimpulan itu tidak diambil berdasarkan
bukti, namun sekedar opini dan stigma terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan
medis.
Dari pernyataan ini timbul berbagai kejanggalan dan persoalan mendasar dari alur argumentasi penolakan tersebut, yaitu:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BNN belum pernah melakukan penelitian terkait ganja medis di Indonesia. Upaya untuk penelitian sebenarnya sudah pernah diusahakan dengan menunjuk Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, namun kandas karena penolakan dari BNN. Untuk itu kami meragukan hasil penelitian yang disebut oleh tim koordinasi tersebut. Tetapi dengan senang hati kami akan mempelajari apabila penelitian tersebut benar dan valid, sudah ada dan pernah dilakukan di Indonesia.
Kedua, terdapat banyak sejarah pemanfaatan ganja medis di Indonesia, baik dari budaya maupun kasus-kasus yang bermunculan seperti Reyndhart Rossy dan Fidelis, namun peristiwa ini tidak pernah diteliti baik oleh Kemenkes maupun BNN. Dampaknya fatal, istri dari Fidelis meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan yang sesuai.
Ketiga, dalam keterangan ini diakui (setidaknya berdasarkan alur pikir dari koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN) bahwa kandungan ganja (CBD) dapat digunakan untuk berbagai penyakit atau dengan kata lain keberadaan ganja medis benar adanya. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tim koordinasi ini benar-benar memahami terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis?
Untuk itu kami menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN tersebut, karena untuk sekelas pemerintah, harusnya ada dasar yang cukup kuat dan sahih dalam mengambil kebijakan. Sehingga kami berharap bahwa tim koordinasi antar-lembaga tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah hasil penelitian.
Akan sangat fatal apabila pemerintah mengambil keputusan hanya berdasarkan opini, stigma dan ketakutan tanpa benar-benar melihat bukti kredibel, kondisi yang sering terjadi dalam pengambilan kebijakan narkotika di Indonesia. Nampaknya Presiden Jokowi perlu kembali menegaskan visi revolusi mental kepada jajaran pengambil kebijakan, terutama bagi pemerintah harus ada penegasan ulang terkait pernyataan Presiden bahwa kebijakan publik harus diambil berdasarkan data sains atau bukti ilmiah.
Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan
Pernyataan dari
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar yang
mewakili koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN ini justru memunculkan
tanda tanya. Dalam pernyataan yang kami dapatkan berdasarkan informasi dari
media, tim koordinasi menyatakan bahwa penolakan pemanfaatan ganja untuk
kebutuhan medis lantaran jenis ganja di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di
Eropa atau Amerika. Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia
memiliki kandungan THC yang tinggi (18%) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan
THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif.
Kemudian,
disebutkan pula bahwa ganja medis yang digunakan untuk mengobati berbagai
penyakit, termasuk epilepsi, bukanlah ganja seperti yang ada di Indonesia.
Ganja untuk medis tersebut telah melalui proses rekayasa genetik yang
menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.Dari pernyataan ini timbul berbagai kejanggalan dan persoalan mendasar dari alur argumentasi penolakan tersebut, yaitu:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BNN belum pernah melakukan penelitian terkait ganja medis di Indonesia. Upaya untuk penelitian sebenarnya sudah pernah diusahakan dengan menunjuk Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, namun kandas karena penolakan dari BNN. Untuk itu kami meragukan hasil penelitian yang disebut oleh tim koordinasi tersebut. Tetapi dengan senang hati kami akan mempelajari apabila penelitian tersebut benar dan valid, sudah ada dan pernah dilakukan di Indonesia.
Kedua, terdapat banyak sejarah pemanfaatan ganja medis di Indonesia, baik dari budaya maupun kasus-kasus yang bermunculan seperti Reyndhart Rossy dan Fidelis, namun peristiwa ini tidak pernah diteliti baik oleh Kemenkes maupun BNN. Dampaknya fatal, istri dari Fidelis meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan yang sesuai.
Ketiga, dalam keterangan ini diakui (setidaknya berdasarkan alur pikir dari koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN) bahwa kandungan ganja (CBD) dapat digunakan untuk berbagai penyakit atau dengan kata lain keberadaan ganja medis benar adanya. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tim koordinasi ini benar-benar memahami terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis?
Untuk itu kami menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN tersebut, karena untuk sekelas pemerintah, harusnya ada dasar yang cukup kuat dan sahih dalam mengambil kebijakan. Sehingga kami berharap bahwa tim koordinasi antar-lembaga tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah hasil penelitian.
Akan sangat fatal apabila pemerintah mengambil keputusan hanya berdasarkan opini, stigma dan ketakutan tanpa benar-benar melihat bukti kredibel, kondisi yang sering terjadi dalam pengambilan kebijakan narkotika di Indonesia. Nampaknya Presiden Jokowi perlu kembali menegaskan visi revolusi mental kepada jajaran pengambil kebijakan, terutama bagi pemerintah harus ada penegasan ulang terkait pernyataan Presiden bahwa kebijakan publik harus diambil berdasarkan data sains atau bukti ilmiah.
Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, Yakeba, Rumah Cemara, LGN, IJRS, LBH Masyarakat, EJA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar