Perjuangan Reyndhart Rossy mendapatkan keadilan
terpatahkan. Pada Senin, 22 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang
memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukum Rossy selama 10 bulan penjara.
Koalisi menyayangkan Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat
dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Kondisi Reyndhart
Rossy yang menjadikan penggunaan ganja sebagai jalan terakhir sebagai
pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya dan tidak menggunakan ganja
tersebut untuk kepentingan lain sayangnya tidak menjadi pertimbangan Hakim sama
sekali. Dalam kondisi tersebut, Reyndhart Rossy seharusnya dapat masuk dalam
kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu
sudah seharusnya Reyndhart Rossy lepas dari seluruh tuntutan hukum.
Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara
selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan. Putusan ini bahkan melebihi
masa tahanan yg sudah mencapai 7 bulan, dengan kata lain Rossy masih harus
menjalankan 3 bulan di penjara. Praktik seperti ini hanya akan semakin
menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di indonesia dan memperlihatkan bahwa
seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang
dibutuhkan warga negaranya.
Kasus Reyndhart Rossy harus membuka mata pemerintah,
khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang
dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart Rossy sebagai salah satu
korbannya. Reyndhart Rossy adalah contoh nyata kebijakan perang terhadap
narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan
anti narkotika, tetapi tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin
kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah harus mulai melakukan penelitian
ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus
larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam
kebijakan narkotika.
Reyndhart jelas bukan yang pertama, dan pastinya tidak akan menjadi yang terakhir. Tanpa reformasi kebijakan narkotika dari Pemerintah. Mau berapa Rossy lagi yang harus dikorbankan?
Jakarta,
22 Juni 2020
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba, LGN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar