Sabtu, 27 Juni 2020

Indonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah

Pada konferensi pers 24 Juni 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait Covid-19 selalu didasari pada data sains. Namun hal itu nampaknya tidak selalu berlaku bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia, berdasarkan rapat koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN telah merumuskan kesimpulan sebagai jawaban Indonesia untuk Komite Ahli Ketergantungan Obat WHO. Kami percaya kesimpulan itu tidak diambil berdasarkan bukti, namun sekedar opini dan stigma terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis.
Pernyataan dari Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar yang mewakili koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN ini justru memunculkan tanda tanya. Dalam pernyataan yang kami dapatkan berdasarkan informasi dari media, tim koordinasi menyatakan bahwa penolakan pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis lantaran jenis ganja di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropa atau Amerika. Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi (18%) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif.
Kemudian, disebutkan pula bahwa ganja medis yang digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, termasuk epilepsi, bukanlah ganja seperti yang ada di Indonesia. Ganja untuk medis tersebut telah melalui proses rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.
Dari pernyataan ini timbul berbagai kejanggalan dan persoalan mendasar dari alur argumentasi penolakan tersebut, yaitu: 
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BNN belum pernah melakukan penelitian terkait ganja medis di Indonesia. Upaya untuk penelitian sebenarnya sudah pernah diusahakan dengan menunjuk Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, namun kandas karena penolakan dari BNN. Untuk itu kami meragukan hasil penelitian yang disebut oleh tim koordinasi tersebut. Tetapi dengan senang hati kami akan mempelajari apabila penelitian tersebut benar dan valid, sudah ada dan pernah dilakukan di Indonesia.
Kedua, terdapat banyak sejarah pemanfaatan ganja medis di Indonesia, baik dari budaya maupun kasus-kasus yang bermunculan seperti Reyndhart Rossy dan Fidelis, namun peristiwa ini tidak pernah diteliti baik oleh Kemenkes maupun BNN. Dampaknya fatal, istri dari Fidelis meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan yang sesuai.
Ketiga, dalam keterangan ini diakui (setidaknya berdasarkan alur pikir dari koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN) bahwa kandungan ganja (CBD) dapat digunakan untuk berbagai penyakit atau dengan kata lain keberadaan ganja medis benar adanya. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tim koordinasi ini benar-benar memahami terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis?
Untuk itu kami menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN tersebut, karena untuk sekelas pemerintah, harusnya ada dasar yang cukup kuat dan sahih dalam mengambil kebijakan. Sehingga kami berharap bahwa tim koordinasi antar-lembaga tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah hasil penelitian.
Akan sangat fatal apabila pemerintah mengambil keputusan hanya berdasarkan opini, stigma dan ketakutan tanpa benar-benar melihat bukti kredibel, kondisi yang sering terjadi dalam pengambilan kebijakan narkotika di Indonesia. Nampaknya Presiden Jokowi perlu kembali menegaskan visi revolusi mental kepada jajaran pengambil kebijakan, terutama bagi pemerintah harus ada penegasan ulang terkait pernyataan Presiden bahwa kebijakan publik harus diambil berdasarkan data sains atau bukti ilmiah.

Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, Yakeba, Rumah Cemara, LGN, IJRS, LBH Masyarakat, EJA

Selasa, 23 Juni 2020

Press Release Penangkapan Reynhardt Rossy N

Satu lagi, Reyndhardt Rossy N, Siahaan Korban Kampanye Buta Anti Narkotika Pemerintah Indonesia

Perjuangan Reyndhart Rossy mendapatkan keadilan terpatahkan. Pada Senin, 22 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukum Rossy selama 10 bulan penjara. Koalisi menyayangkan Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Kondisi Reyndhart Rossy yang menjadikan penggunaan ganja sebagai jalan terakhir sebagai pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya dan tidak menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan lain sayangnya tidak menjadi pertimbangan Hakim sama sekali. Dalam kondisi tersebut, Reyndhart Rossy seharusnya dapat masuk dalam kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu sudah seharusnya Reyndhart Rossy lepas dari seluruh tuntutan hukum.
Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan. Putusan ini bahkan melebihi masa tahanan yg sudah mencapai 7 bulan, dengan kata lain Rossy masih harus menjalankan 3 bulan di penjara. Praktik seperti ini hanya akan semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di indonesia dan memperlihatkan bahwa seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan warga negaranya.
Kasus Reyndhart Rossy harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart Rossy sebagai salah satu korbannya. Reyndhart Rossy adalah contoh nyata kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, tetapi tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah harus mulai melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam kebijakan narkotika.
Reyndhart jelas  bukan yang pertama, dan pastinya tidak akan menjadi yang terakhir. Tanpa reformasi kebijakan narkotika dari Pemerintah. Mau berapa Rossy lagi yang harus dikorbankan?
Jakarta, 22 Juni 2020

Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba, LGN

Sabtu, 13 Juni 2020

Adaptasi Kebiasaan Baru

Another name for new normal


Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sudah melakukan beberapa upaya yakni salah satunya menerbitkan brosur tentang "Adaptasi Kebiasaan Baru". Nama brosur ini pasti sangat terpengaruh dengan sebagian orang yang tidak setuju dengan istilah New Normal.
Kami sangat mengapresiasi teman-teman yang tergabung dalam Gugus Tugas tersebut dan semua yang terlibat dalam pembuatan brosur yang akan kami tampilkan dibawah linknya. Kami sangat mengharapkan masyarakat dari kalangan bawah sampa kalangan atas dapat memahami brosur tersebut, dan yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan hal-hal penting yang dijelaskan dalam brosur tersebut.
Semoga pemerintah sudah memikirkan semua dampak positif dan negatif terhadap langkah yang diambilnya walau angka kenaikan kasus positif covid 19 dalam 3-4 hari terakhir ini masih mencapai angka tertingginya. Kami sebagai masyarakat sipil hanya bisa berharap semoga semua sektor yang terdampak oleh Pandemi ini bisa menghadapinya dan kehidupan bermasyarakat bisa berjalan dengan baik walau ada standar kesehatan yang wajib harus dilakukan.

Berita selengkapnya :

Rabu, 10 Juni 2020

Bebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis

#BebaskanReyndhart #Ganjamedis

Kembali lagi terjadi kasus hukum akibat menggunakan narkotika jenis tanamanan (ganja) untuk kebutuhan Medis. Setelah kasus ganja medis yang sempat populer yakni kasus Fidelis Arie di tahun 2017 karena menggunakan ganja untuk mengobati istirinya yang mengidap Syringomyelia. Kini kasus hukum terkait ganja medis, menimpa Reynhardt Siahaan yang didakwa atas penggunaan ganja yang kini menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum.

Walaupun dalam UU Narkotika kita melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat 1), namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika.

Sebagaimana kita tahu jika UU Narkotika Indonesia masih kerap mengkriminalisasi penggunaan narkotika. Dalam kasus yang menimpa Fidelis, dan kini dialami Reynhart, sudah seharusnya pemerintah serta Majelis Hakim (dalam kasus Reynhart) mengedepankan prinsip hak atas kesehatan danmengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat 

https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2020/06/Rilis-Pers-Koalisi_Bebaskan-Reynhart-Siahaan-di-kasus-Ganja-Medis.pdf

Source : LBHM

"Unusual Condition"

Pengobatan HIV AIDS Di Tengah  Pandemi Covid 19


Wabah covid-19 telah meluluhlantakkan tatanan dunia. Kerusakan yang ditimbulkannya terbilang luar biasa. Negara adidaya seperti Amerika Serikat sekalipun dibuat kalang kabut. Demikian juga dengan Rusia, yang dalam seminggu terakhir jumlah temuan kasusnya meningkat tajam.

Agenda publik di hampir semua negara berisi tentang covid-19. Ia telah jadi pengisi ruang perbincangan setiap warganya. Lihat saja pemberitaan, di media mana pun. Covid-19 selalu menjadi berita utama.

Berawal dari infeksinya yang cepat menyebar, dan tidak jarang berujung kematian, covid-19 menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia hari ini. Karena menyangkut keselamatan jiwa, setiap negara mengerahkan berbagai sumber dayanya untuk mengatasi wabah ini. Tidak terkecuali Indonesia.

Sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu, hingga kini secara kumulatif kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 22 ribu dengan angka kematian menembus 1.300 lebih. Tentu saja, ini semua bukan sekadar statistik dan deretan angka. Ini adalah nyawa warga Indonesia. Sangat wajar jika pemerintah mencurahkan sebagian besar perhatiannya – jika tidak boleh disebut seluruhnya – dalam mengatasi wabah akibat virus korona ini.

Dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia Indonesia inilah pemerintah mengambil sejumlah langkah, di antaranya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika dilakukan dengan konsisten dan tepat, sejumlah kalangan menilai PSBB dapat efektif menekan laju penularan kasus korona di Indonesia, terutama di wilayah zona merah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Wabah covid-19 membuat dunia memasuki jurang krisis. Sektor ekonomi terpukul dibarengi dengan tingginya jumlah PHK karena perusahaan tempat bekerja yang bangkrut. BisnisIndonesia.com (19 Mei 2020) memberitakan, sekitar 25 juta pekerja diperkirakan terancam kehilangan pekerjaan.

Mengutip survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, angka kemiskinan akibat adanya penurunan upah dan tanpa pendapatan diperkirakan akan mencapai 17,5 juta rumah tangga dengan asumsi Garis Kemiskinan 440 ribu per kapita per bulan.

Perlu diakui, penerapan PSBB memang menambah tekanan pada kondisi ekonomi masyarakat. Aktivitas ruitn masyarakat dalam mencari nafkah nyaris lumpuh. Namun, bagaimanapun, bukankah nyawa manusia lebih berharga untuk diselamatkan?

Seperti diungkapkan peneliti senior Institute Developing Enterpreneurship, Sutrisno Iwantono dikutip dari CNBC Indonesia (15 Maret 2020), dalam situasi seperti ini, dituntut adanya kebersamaan. Aspek kemanusiaan yaitu penyelamatan kesehatan masyarakat harus didahulukan. Menurutnya, buat apa kita punya duit banyak tapi meninggal? Lebih baik fokus pencegahan penyebaran virus korona ini diprioritaskan agar tidak menjadi bencana kemanusiaan.


Jaminan Stok ARV untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia

Menyelamatkan nyawa manusia sudah sepatutnya menjadi prioritas. Lalu, ingatan saya mampir pada sebuah petisi online di situs Change.org pada awal Mei lalu. Petisi yang diprakarsai oleh ODHABerhakSehat.org ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Kementerian Kesehatan RI itu meminta adanya jaminan ketersediaan obat ARV di layanan kesehatan.

ARV atau antiretroviral adalah obat yang harus dikonsumsi orang dengan HIV-AIDS (ODHA). Meski tidak bisa menghilangkan virus HIV, namun ODHA bisa tetap sehat menjalani kehidupannya jika mengonsumsi ARV secara rutin, setiap hari sepanjang hidupnya.

Petisi itu menyatakan pengadaan obat ARV di Indonesia yang kacau. Hampir seluruh daerah kekurangan stok atau bahkan kalaupun ada, obatnya kedaluwarsa. Beberapa negara yang biasa mengekspor obat ARV ke Indonesia menerapkan lockdown sehingga tidak bisa melakukan pengiriman. Penerapan PSBB yang menutup akses transportasi seperti kereta api dan pesawat terbang juga disebut memiliki andil atas kurangnya stok obat tersebut.

Baby Rivona, orang dengan HIV-AIDS yang menulis petisi itu menyebutkan, ada sekitar 130.000 pasien dengan HIV yang dalam pengobatan dan di antaranya sekitar 11.000 pasien anak. Ia menulis, dalam masa wabah seperti sekarang banyak rekannya yang mulai kesulitan mengakses ARV. Banyak juga yang terpaksa minum ARV bukan dari jenis yang biasa dikonsumsi karena obatnya kosong. Akibatnya, banyak yang mengalami efek samping seperti pusing, susah tidur, atau anemia. Bahkan, sebagian ada yang putus pengobatan ARV karena frustrasi dengan kondisi ini.

Ia menilai, respon pemerintah sangat lambat. Dalam pandemi covid-19 ini, negara menurutnya harus memiliki skala prioritas untuk kelompok yang memiliki kebutuhan khusus akan pengobatan. Hingga 26 Mei 2020, petisi online itu telah mendapat dukungan dari 8.603 tanda tangan.

Silang sengkarut stok ARV ini sebenarnya buah dari proses pengadaannya yang sempat terkatung-katung. Pada awal 2018 telah terjadi gagal tender untuk ARV fixed-dose combination (FDC) jenis tenofovir, lamivudin, dan efavirens (TLE). Informasi yang beredar menyebutkan tidak terdapat kesepakatan harga antara dua perusahaan pemenang tender dengan Kementerian Kesehatan. Setahun kemudian, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pengadaan obat harus dilakukan melalui e-katalog sektoral, tidak melalui e-katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). E-katalog sektoral berarti ditangani langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Mengulas mengenai hal ini, Tirto.id (10 Maret 2020) melaporkan, kebijakan tersebut dibatalkan ketika Terawan Agus Putranto menjabat Menkes pada akhir 2019. Menkes Terawan berkehendak agar pengadaan obat-obatan dilakukan oleh LKPP. Sialnya, ARV dalam bentuk FDC yang banyak dikonsumsi ODHA belum tersedia dalam e-katalog LKPP. Dengan begitu, proses yang ditempuh pun semakin panjang.

Di kalangan sejumlah pegiat penanggulangan HIV-AIDS, kelangkaan ARV menjadi isu hangat di tengah wabah covid-19 seperti sekarang. Jaringan Indonesia Positif (JIP) melakukan sebuah survei cepat kepada sekitar 1.000 responden dari 32 provinsi di Indonesia. Survei yang dilakukan pada masa awal pemberlakuan PSBB itu antara lain mengungkapkan, hanya sekitar 50 persen ODHA yang memiliki stok ARV untuk satu bulan. Selebihnya, ODHA hanya memiliki persediaan ARV untuk 2-3 minggu dan bahkan banyak yang untuk 1 minggu saja. Sangat sedikit yang memiliki stok untuk 2 bulan.

Menanggapi hal ini dr. Hariadi Wisnu Wardana dari Subdit HIV-AIDS dan PIMS Kementerian Kesehatan RI menyatakan, normalnya ketersedaan ARV di setiap provinsi itu untuk 6 bulan. Namun karena stok yang ada memang terbatas, pihaknya harus menyiasati agar tidak ada satu wilayah yang kosong sama sekali. Relokasi pembagian terpaksa dilakukan agar pengobatan ODHA tidak sampai terputus.

Berbicara dalam sebuah diskusi publik daring yang digagas Jaringan Kerja Gotong Royong, Rabu (20 Mei 2020) lalu, ia mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses pengadaan ARV dalam dua tahun terakhir. Kementerian Kesehatan, menurutnya, telah berusaha semaksimal mungkin mengatasi kelangkaan ARV ini. Saat tender mengalami hambatan seperti yang dialami sebelumnya, pihaknya mendapat bantuan subsidi dari Global Fund untuk melakukan pembelian obat.

Namun menurutnya, jumlahnya tidak mencukupi. Bagaimanapun, bantuan dari Global Fund pagu dananya secara administratif sudah ditentukan sebelumnya. Tidak dapat seketika diubah-ubah. Ia mencontohkan, kebutuhan Indonesia sekitar 1 juta botol obat satu tahunnya, namun pada 2019 hanya dapat terpenuhi 550 ribu botol. Stok itu hanya cukup hingga Februari-Maret 2020. Selanjutnya, pada tahun ini pihaknya akan menerima lagi 172 ribu botol yang diperkirakan akan memenuhi kebutuhan hingga Juni-Juli.

Lebih jauh, ia menjelaskan pengadaan obat ARV melalui dana APBN baru diselesaikan prosesnya pada 19 Mei lalu. Obat yang akan disediakan mencapai sekitar 29 juta tablet atau setara dengan 1 juta botol. Dalam perkiraan, obat itu akan datang sekitar Juli atau Agustus.

Sayangnya, skenario itu tidak berjalan mulus. Wabah covid-19 membuat sejumlah negara melakukan kebijakan lockdown, termasuk India selaku eksportir obat ARV ke Indonesia. Akibatnya, 172 ribu botol obat ARV yang  semula diharapkan datangnya Februari lalu itu sempat tertunda sehingga mengalami kekosongan stok. Hal ini menjadi konsekuensi dari bergantungnya Indonesia pada negara lain dalam menyediakan obat ARV.  

Namun demikian, dr. Hariadi Wisnu Wardana memastikan, saat ini obat tersebut sudah masuk dan bahkan sudah didistribusikan ke sejumlah provinsi di antaranya Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.

Melihat kompleksitas persoalan yang ada dalam penyediaan obat esensial seperti ARV ini, pemerintah dituntut untuk lebih serius. Penanganan covid-19 memang harus menjadi prioritas, namun pada saat bersamaan pemerintah juga harus tetap memperhatikan ketersediaan ARV bagi ODHA.

Laporan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes RI pada 17 Februari 2020 lalu menunjukkan, secara kumulatif hingga Desember 2019 terdapat 377.564 kasus HIV dan 121.101 kasus AIDS di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 127.613 orang sedang mendapatkan pengobatan ARV. Satu jumlah yang tidak sedikit.

Perlu dicatat, Indonesia juga sedang berjuang keras mengejar capaian target “90-90-90”, yaitu sebuah target ambisius yang ditetapkan oleh berbagai lembaga yang tergabung dalam badan PBB UNAIDS. Target pertama adalah 90 persen dari seluruh orang dengan HIV mengetahui status infeksi mereka pada 2020, target kedua adalah 90 persen dari mereka yang terdiagnosis HIV mendapatkan terapi ARV, dan yang ketiga adalah 90 persen dari mereka yang menerima terapi ARV berhasil menekan virus HIV secara tahan lama.   

Statistik di atas bukan sekadar angka. Statistik itu adalah warga negara Indonesia. Mereka berhak menjalani kehidupannya tanpa khawatir harus meregang nyawa karena pengobatannya terhambat. Bukankah menyelamatkan nyawa itu lebih penting dari apapun di atas bumi ini

Uji Materiil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Dalam UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan digugat ke Mahlamah Konstitusi oleh 3 orang ibu d...