Rabu, 10 Juni 2020

Bebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis

#BebaskanReyndhart #Ganjamedis

Kembali lagi terjadi kasus hukum akibat menggunakan narkotika jenis tanamanan (ganja) untuk kebutuhan Medis. Setelah kasus ganja medis yang sempat populer yakni kasus Fidelis Arie di tahun 2017 karena menggunakan ganja untuk mengobati istirinya yang mengidap Syringomyelia. Kini kasus hukum terkait ganja medis, menimpa Reynhardt Siahaan yang didakwa atas penggunaan ganja yang kini menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum.

Walaupun dalam UU Narkotika kita melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat 1), namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika.

Sebagaimana kita tahu jika UU Narkotika Indonesia masih kerap mengkriminalisasi penggunaan narkotika. Dalam kasus yang menimpa Fidelis, dan kini dialami Reynhart, sudah seharusnya pemerintah serta Majelis Hakim (dalam kasus Reynhart) mengedepankan prinsip hak atas kesehatan danmengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat 

https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2020/06/Rilis-Pers-Koalisi_Bebaskan-Reynhart-Siahaan-di-kasus-Ganja-Medis.pdf

Source : LBHM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Uji Materiil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Dalam UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan 1 untuk Pelayanan Kesehatan digugat ke Mahlamah Konstitusi oleh 3 orang ibu d...